...parkir...parkir...

Tulisan ini udah jadi draft for a while, barusan bisa up date :)

Semenjak hamil lagi *yang merupakan salah satu job desk di rumah hehehe...* aku jadi sering buka detik.com – bukannya karena rajin up date berita, tapi berhubung kondisi pas lagi hamil pasti tergolek tak berdaya, jadinya cuman sanggup buka BB ajah...nothing more than that..

Kemarin July, 27th 2010, ada berita yang tumben bikin seneng... Biasanya isi berita Cuma seputar Ariel – Luna Maya – Cut Tari sama KD – Raul...
Berita tersebut menyebutkan adanya Putusan PK (Peninjauan Kembali) tanggal 21 April 2010 yang dalam bagian amar putusannya menyatakan bahwa ‘setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang’. Putusan tersebut dibuat berdasarkan permohonan PK No. 124/PDT/2007 yang diajukan oleh PT. SPI (sebuah perusahaan layanan parkir) melawan Anny R. Gultom sebagai pihak Termohon Peninjauan Kembali. Sengketa tersebut berpangkal dari hilangnya mobil Termohon PK di area parkir yang dikelola oleh PT. SPI.

Sesuai dengan salah satu klausul perjanjian baku yang biasanya tercetak di dalam kertas tanda parkir, yang menyatakan ‘segala kehilangan bukan merupakan tanggung jawab pengelola parkir’, maka PT. SPI menolak bertanggung jawab atas kehilangan yang dialami oleh Termohon PK. Ingin memperjuangkan haknya, Termohon PK, melalui kuasa hukumnya David Tobing mengajukan gugatan terhadap PT. SPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan PN Jakpus ternyata memenangkan pihak Penggugat/Anny R. Gultom, yang mana Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Putusan PK tersebut diatas, sehingga mewaibkan PT. SPI mengganti kerugian atas kehilangan yang dialami oleh Termohon PK sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan harga mobil yang hilang. (Sayangnya, aku ga bisa nemuin amar putusan tersebut secara lengkap *hiks* padahal pengen tau banget pertimbangan hukumnya... kadang berandai-andai, kapan semua putusan di semua tingkat pengadilan di negeri ini bisa di akses secara on line)

Nice kan? Jadi, dengan adanya putusan PK diatas, rasanya masyarakat akan lebih merasa ‘aman’ ketika memarkir kendaraannya di area parkir yang telah dikelola. Karena ketika kita parkir, mendapat tanda parkir, kita kan juga bayar..ga gratis kan? Bahkan kadang kita dipungut biaya parkir melebihi biaya yang telah ditentukan pemerintah kan? Ya sudahlah, semoga dengan adanya Yurisprudensi ini, kita sebagai konsumen akan lebih terlindungi.

Memang biasanya klausul yang terdapat dalam perjanjian baku ‘dirasa’ merugikan konsumen. Tapi, selama ini ‘kerugian-kerugian’ tersebut dianggap seperti angin lalu dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Apakah hal ini harus dipikirkan? Apakah harus ada solusinya? Seharusnya IYA.... Oleh siapa? Hehehehe...monggo..mari kita pikirkan bersama...